Tingkatkan Pelayanan Publik, BSIP Penerapan Konsultasi dengan Ombudsman Jabar
Bandung (1/8) Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Untuk itu dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, BPSIP melakukan konsultasi dengan Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Konsultasi dihadiri Koordinator KSPHP BSIP Penerapan, Sub. Kordinator KSPP dan Kasubag TU BSIP Jabar serta staf pelayanan publik. Tim BSIP Penerapan disambut oleh Asisten Pencegahan Maladministrasi, Noer Adhe Purnama, SH, MH. Adhe mengungkapkan Ombudsman membuka diri kepada setiap instansi Pemerintah penyelenggara layanan publik yang ingin berkonsultasi tentang pemenuhan standar pelayanan publik pada unit layanannya.
Koordinator KSPHP, Rima Purnamayani memaparkan usulan standar pelayanan publik yang dirancang, terdapat 3 layanan publik lingkup BBPSIP, yaitu layanan pengujian standar instrumen pertanian, layanan pendampingan penerapan dan diseminasi Instrumen Pertanian serta layanan pengelolaan standar instrumen Pertanian. Khusus pelayanan publik BSIP Penerapan menyediakan layanan jasa konsultasi standardisasi, layanan magang/PKL, layanan kunjungan Agro Eduwisata dan layanan perpustakaan.
Selanjutnya Adhe menekankan setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang nantinya akan menjadi penilaian layanan publik oleh ombudsman. Komponen standar pelayanan publik ini didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat. Masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Hak inilah yang menjadi bekal bagi masyarakat untuk mengawal dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan publik, jelas Adhe.
Mengingat padatnya jadwal kerja Ombudsman, Rima mengharapkan kehadiran Ombudsman dalam pelaksanaan public hearing BSIP Penerapan yang rencananya dilaksanakan pada akhir Agustus 2023. Konsultasi diakhiri dengan penyerahan souvenir dan foto bersama.