Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Permentan No 13 Tahun 2023  tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penerapan standar instrumen pertanian.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 42, Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran penerapan standar instrumen pertanian;
  2. Pelaksanaan koordinasi penerapan standar instrumen pertanian;
  3. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan produk instrumen oertanian terstandar spesifik lokasi;
  4. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian regional dan nasional;
  5. Pelaksanaan pengendalian efektivitas penerapan standar instrumen pertanian;
  6. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi penerapan standar instrumen pertanian;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan standar instrumen pertanian;
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSIP