Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian terbentuk berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Sebagai unit kerja eselon II di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi, serta modernisasi pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 BRMP Penerapan menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana program, anggaran, dan kerja sama di bidang pengembangan dan penerapan modernisasi pertanian;
- pelaksanaan perekayasaan dan pengembangan paket teknologi spesifik lokasi;
- pelaksanaan koordinasi penerapan hasil perakitan dan modernisasi pertanian;
- pelaksanaan penerapan, diseminasi, dan bimbingan teknis modernisasi pertanian;
- pelaksanaan pengembangan metode dan pengelolaan produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi;
- pelaksanaan identifikasi dan penyusunan model pertanian modern;
- pelaksanaan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang pengembangan dan penerapan modernisasi pertanian;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan penerapan modernisasi pertanian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian.