Overview

Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP) merupakan salah satu Unit Pelaksana (UPT) eselon II dibawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. BBPSIP dibentuk berdasarkan Permentan No. 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, dengan tugas melaksanakan penerapan standar instrumen pertanian.

Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 BBPSIP menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran penerapan standar instrumen pertanian;
  2. Pelaksanaan koordinasi penerapan standar instrumen pertanian;
  3. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan produk instrumen pertanian terstandar spesifik lokasi;
  4. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian regional dan nasional;
  5. Pelaksanaan pengendalian efektivitas penerapan standar instrumen pertanian;
  6. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi penerapan standar instrumen pertanian;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan standar instrumen pertanian;
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSIP