Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara
Tugas Pokok Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP)
(1) BPSIP mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
(2) Pelaksanaan tugas BPSIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala BBPSIP.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal Permentan No 13 Tahun 2023 Pasal 126 ayat (1), BPSIP menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
- pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
- pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
- pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
- pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
- pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi;
- pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.