Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jambi
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal Permentan No 10 Tahun 2025 Pasal 139, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
- pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian;
- pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian;
- pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia;
- pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.