SK PPID
Untuk meningkatkan pengelolaan pelayanan informasi publik Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian, Kepala Balai Besar menetapkan surat keputusan penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID Pembantu Pelaksana UK dan PPID Pelaksana mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan penyediaan, pelayanan informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana lingkungan UK dan UPT lingkup Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian;
- Menyimpan dan mendokumentasikan, mengamankan bahan informasi secara tepat di lingkungan UK dan UPT lingkup Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian;
- Menyiapkan bahan, saran atau tanggapan atas permohonan keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik;
- Menyiapkan bahan klasifikasi informasi;
- Menyusun laporan secara berkala kepada PPID Pelaksana tingkat Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian;
- Menyusun Organisasi dan Tata Kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Petugas PPID dibawah kewenangannya.